PT. LAMPUNG ENERGI BERJAYA

Loading

Pelatihan Pengenalan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung

Tabik Pun Teman LEB!

Dalam rangka Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik, PT Lampung Energi Berjaya menyelenggarakan Pelatihan Pengenalan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yang dimentori oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, 15 Januari 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan, Manajemen dan Karyawan PT Lampung Energi Berjaya dengan semangat memberikan wawasan pengetahuan akan pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas pengelolaan Perseroan.

PT Lampung Energi Berjaya bersama SKK Migas dan Pertamina PHE OSES Sosialisasi Industri Hulu Migas di Kampus Itera Lampung

SKK Migas dan Pertamina PHE OSES menyelenggarakan program sosialisasi industri hulu migas di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih dalam tentang sektor energi migas kepada mahasiswa khususnya jurusan Teknik Pertambangan dan jurusan rekayasa minyak dan gas itera Lampung.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rahayu Sulistyorini, menyambut baik inisiatif sosialisasi ini, dan menekankan betapa pentingnya pendidikan dan kolaborasi antara lembaga pendidikan dan industri.

“Saya berharap bahwa inisiatif seperti ini akan membantu menciptakan generasi muda yang terdidik dan terinspirasi untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor migas di Indonesia,” katanya.

Head Of Comrel Zona 6 Indra Darmawan menjelaskan Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama SKK Migas dan Pertamina dan Kampus Itera Lampung.

“Kita ingin memberdayakan sumber daya manusia di bidang industri hulu migas. Program tersebut mencakup sejumlah sesi informatif dan interaktif yang melibatkan para mahasiswa di Kampus Itera Lampung,” Jelas Indra.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya M Hermawan Eriadi.

Kegiatan itu melibatkan sejumlah pembicara yang berpengalaman dalam industri hulu migas, seperti Kepala Departemen Formalitas dan Komunimasi SKK Migas Sumbagsel, Safei, Geologist area 1 PHE OSES, R. Aditya Wicaksono dan Head of Comrel Zona 6, Indra Darmawan.

Dalam beberapa materi yang disampaikan Peserta diperkenalkan kepada peran dan signifikansi industri hulu migas dalam menyokong kebutuhan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Diskusi tentang perkembangan teknologi terkini dalam eksplorasi, produksi, dan pengolahan minyak dan gas alam untuk menjaga industri migas yang berkelanjutan. Kesadaran tentang tantangan lingkungan dan upaya yang diambil oleh industri hulu migas dalam menjaga keberlanjutan dengan mengurangi dampak lingkungan.

Acara tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para ahli dan perwakilan industri.

Sementara itu Kepala Departemen Formalitas dan Komunimasi SKK Migas Sumbagsel, Safei menjelaskan sosialisasi ini menunjukkan komitmen SKK Migas dan Pertaminan PHE OSES dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para mahasiswa tentang peran industri hulu migas dalam masa depan energi Indonesia serta peluang yang ada dalam sektor ini.

“Acara ini juga menjadi contoh kolaborasi yang efektif antara pemerintah, perusahaan energi, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di lapangan migas,” katanya.

PHE OSES alihkan Participating Interest 10% WK Southeast Sumatra ke PT Lampung Energi Berjaya

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore Southeast Sumatra (OSES) yang tergabung dalam Regional Jawa Subholding Upstream menandatangani perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 5 persen untuk Wilayah Kerja (WK) Southeast Sumatra (WK SES) kepada PT Lampung Energi Berjaya.

PHE OSES merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES), sedangkan PT Lampung Energi Berjaya merupakan perusahaan perseroan daerah yang dibentuk BUMD Provinsi Lampung.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat Regional Jawa, Jumat (16/9) kemarin. Proses penandatanganan tersebut dihadiri oleh pimpinan tertinggi masing-masing pihak.

Direktur PHE OSES Wisnu Hindadari berharap dengan adanya sinergi antara PHE OSES dengan PT Lampung Energi Berjaya ini dapat memberikan percepatan kelancaran operasional di WK SES.

“Selain itu, melalui pengalihan PI ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian dan kemajuan pembangunan daerah,” ujar Wisnu.

Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya Hermawan Eriadi menyampaikan komitmennya untuk mendukung operasi WK SES dengan melaksanakan hak dan kewajiban terhadap PI serta membantu proses perizinan untuk mempermudah operasi Blok SES.

Turut hadir Andang Bachtiar selaku Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

Andang Bachtiar menyampaikan dukungan ADPMET terhadap daerah-daerah, agar mendapatkan PI dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan industri penunjang hulu migas.

Penandatanganan pada hari ini merupakan bagian dari wujud komitmen PHE OSES dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pembagian PI dengan porsi sebesar 5 persen dialihkan kepada Provinsi Lampung dan 5 persen lagi untuk Provinsi DKI.

Participating Interest 10% Minyak Bumi dan Gas

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor, juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain.

Di sisi lain, Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10% ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda. BUMD ini khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai.

Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat.