About Our BussinessAbout Our BussinessAbout Our Bussiness
We are Partner of Your
We are Partner of Your
Innovations
Mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016, LEB selaku pengelola PI 10% WK OSES dan mitra operator PHE OSES, LEB wajib untuk:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI 10% WK SES.
2. Membantu mempermudah proses percepatan penerbitan perizinan yang diperlukan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul selama proses pelaksanaan kegiatan Kontrak Kerja Sama (KKS) di WK SES dengan dukungan Pemerintah Daerah.
- Exploring version oflorem veritatis proin.
- Auctor aliquet aenean simply free text veritatis quis.
- Consequat ipsum nec lorem sagittis sem nibh.
What’s HappeningWhat’s HappeningWhat’s Happening
Latest News & Articles from the Posts
Amet consectur adipiscing elit sed eiusmod ex tempor incididunt labore dolore magna aliquaenim ad minim veniam.